MAKALAH
EKONOMI DALAM ISLAM
KELOMPOK
VII
ABDUSSOMAD 152.135.223
BUDIAWAN 152.135.222
PUTRI WULANDARI 152.135.253
NUR INAYAH
152.135.249
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjukNYA, penyusun
tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.
Makalah
ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam
Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing
yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan
pemahaman yang luas kepada pembaca.
Penyusun
menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami
masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.
Terimakasih.
Yogyakarta, 26 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................................1
KATA PENGANTAR ..........................................................................................2
DAFTAR ISI ..................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..........................................................................................4
B. Rumusan Masalah ..........................................................................................5
C. Tujuan Penulisan ..........................................................................................5
D. Manfaat Penulisan ...........................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Dalam Islam ..................................................................6
B. Hukum dan Dalil Jual Beli ..............................................................................7
C. Rukun dan Syarat Jual Beli ..............................................................................8
D. Tujuan Ekonomi Islam ........................................................................................9
E. Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam .....................................................10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................................11
B. Saran
................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA
...................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang
kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan
gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan
individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan
diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan
individu serta menjaga moralitas”.
Dalam
ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan
dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada
anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan
sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya
kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam
memperbolehkan seseorang mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam
menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan.
Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu
banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan
untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah,
jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas
bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan
pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji
serta menunaikan amanat.
Berbagai
hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya
masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada
perekonomian dalam perbankan shari‘ah sebagai implementasi ketaatan
beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.
B. RumusanMasalah
Dari
paparan pendahuluan diatas, untuk itu
dalampembuatanmakalahinipenulismengambilsebuahjudul “EKONOMI DALAM
ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
2)Apahukum dan dalil jual beli?
3) Apa rukun dan syarat jual beli?
4) Apa tujuan ekonomi islam?
5) Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?
C. TujuanPenulisan
Adapuntujuanutamapenulisanpembuatanmakalahiniialahsebagaiberikut :
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.
D. Manfaat Penulisan
1) Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam
2) Dapat mengetahui tentang apasaja hukum dan dalil jual beli
3) Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli
4) Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
5) Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Dalam Islam
Islam
adalahsatu-satunya agama yang sempurna yang
mengaturseluruhsendikehidupanmanusiadanalamsemesta.
Kegiatanperekonomianmanusiajugadiaturdalam Islam
denganprinsipillahiyah.Harta yang adapadakita,
sesungguhnyabukanmilikmanusia, melainkanhanyatitipandari Allah SWT agar
dimanfaatkansebaik-baiknya demi kepentinganumatmanusia yang
padaakhirnyasemuaakankembalikepada Allah SWTuntukdipertanggungjawabkan.
Ekonomi
Islam merupakanilmu yang mempelajariperilakuekonomimanusia yang
perilakunyadiatuberdasarkanaturan agama Islam
dandidasaridengantauhidsebagaimanadirangkumdalamrukunimandanrukun
Islam.Bekerjamerupakansuatukewajibankarena Allah SWTmemerintahkannya,
sebagaimanafirman-Nyadalamsurat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalahkamu, karena Allah danRasul-Nyaserta orang-orang yang berimanakanmelihat pekerjaanitu”.
Karenakerjamembawapadakeampunan, sebagaimanasabadaRasulullah Muhammad saw:
“Barangsiapadiwaktusorenyakelelahankarenakerjatangannya, maka di waktu sore ituiamendapatampunan”.(HR.ThabranidanBaihaqi)
Jualbeliialahpersetujuansalingmengikatantarapenjual
(yaknipihak yang menawarkan/menjualbarang) danpembeli (sebagaipihak
yang membayar/ membelibarang yang dijual)
B. HukumdanDalilJualBeli
Di dalam Islam terdapatdasarhukumdari Al – Qur’an danHadis. Al-Qur’an yang menerangkantentangjualbeliantara lain:
a. Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidakadadosabagimuuntukmencarikarunia
(rezkihasilperniagaan) dariTuhanmu. Makaapabilakamutelahbertolakdari
‘Arafat, berdzikirlahkepada Allah di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah
(denganmenyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nyakepadamu;
dansesungguhnyakamusebelumitubenar-benartermasuk orang-orang yang
sesat.”
b. Al Baqarah : 275
Artinya
:“Orang-orang yang makan (mengambil)
ribatidakdapatberdirimelainkansepertiberdirinya orang yang
kemasukansyaitanlantaran (tekanan) penyakitgila. Keadaanmereka yang
demikianitu, adalahdisebabkanmerekaberkata (berpendapat),
sesungguhnyajualbeliitusamadenganriba, padahal Allah
telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba. Orang-orang yang
telahsampaikepadanyalarangandariTuhannya, laluterusberhenti
(darimengambilriba), makabaginyaapa yang telahdiambilnyadahulu (sebelum
dating larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambilriba), maka orang ituadalahpenghuni-penghunineraka;
merekakekal di dalamnya.”
c. An Nisa : 29
Artinya
:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami salingmemakan
hartasesamamudenganjalan yang batil, kecualidenganjalanperniagaan yang
berlakudengansukasama-suka di antarakamu. Dan
janganlahkamumembunuhdirimu; sesungguhnya Allah
adalahMahaPenyayangkepadamu.
Maka, bilamengacupadaayat- ayat Al-Qur’an danHadis.Hukum jualbeliadalahmubāh (boleh). Namunpadasituasitertentu, hokum julabeliitu bias berubahmenjadisunnah, wajib, haram, danmakruh.
C. RukundanSyaratJualBeli
a. Orang yang melaksanakanakan djualbeli (penjualdanpembeli) :
- Berakal
- Balig
- Berhakmenggunakanhartanya
b. Sigatataucapanijabdankabul.
Kerelaanhatiantarapenjualdanpembeli yang diwujudkanmelaluiucapanijab (daripihakpenjual) dankabul (daripihakpembeli)
c. Barang yang diperjualbelikan.
- Barang yang halal.
- Barangtersebutadamanfaatnya.
- Barangituadaditempat, atautidakadatetapisudahtersedia di tempat lain.
- Barangitumerupakanmiliksipenjualataudibawahkekuasaannya.
- Barangtersebutdiketahuiolehpihakpenjualdanpembelidenganjelas.
d. Nilaitukarbarang yang dijual
- Hargajualdisepakatipenjualdanpembeli
- Nilaitukarbarangdapatdiserahkanpadawaktutransaksi.
- Apabilajualbelidengancara barter, nilaitukarbarangjangansamadenganbarang haram misalnya, Babi.
D. Macam- macambentukjualbeli
a. Bai’
al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang.
Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini menjiwai semua
produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b.
Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara
barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat
dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat
menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran
barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam
ini lazim disebut counter trade.
c.
Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang
asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar,
dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan
itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang
giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
d.
Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam
transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang
yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang
diambil.
e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
f.
Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan
dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan
potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan
untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat
rendah.
g.
Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang
(sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya,
sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian,
yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan
untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h.
Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak
jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi
dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati
bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan
kemudian.
E. Tujuan Ekonomi Islam
Segalaaturan
yang diturunkan Allah SWTdalam system Islam
mengarahpadatercapainyakebaikan, kesejahteraan, keutamaan,
sertamenghapuskankejahatan, kesengsaraan,
dankerugianpadaseluruhciptaan-Nya.Demikian pula dalamhalekonomi,
tujuannyaadalahmembantumanusiamencapaikemenangan di duniadan di akhirat.
SeorangfuqahaasalMesirbernamaProf.Muhammad
Abu Zahrahmengatakanadatigasasaranhukum Islam yang menunjukanbahwa
Islam diturunkansebagairahmatbagiseluruhumatmanusia, yaitu:
1. Penyucianjiwa agar setiapmuslim bias menjadisumberkebaikanbagimasyarakatdanlingkungannya.
2. Tegaknyakeadilandalammasyarakat. Keadilan yang dimaksudmencakupaspekkehidupan di bidang hokum danmuamalah.
3. Tercapainyamaslahah
(merupakanpuncaknya). Para ulamamenyepakatibahwamaslahah yang menjadi
puncaksasaran di atas mencakup lima jaminandasar:
a) Keselamatankeyakinan agama ( al din)
b) Kesalamatanjiwa (al nafs)
c) Keselamatanakal (al aql)
d) Keselamatankeluargadanketurunan (al nasl)
e) Keselamatanhartabenda (al mal)
F. Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam
Secaragarisbesarekonomi Islam memilikibeberapaprinsipdasar:
1. Berbagaisumberdayadipandangsebagaipemberianatautitipandari Allah SWTkepadamanusia.
2. Islam mengakuipemilikanpribadidalambatas-batastertentu.
3. Kekuatanpenggerakutamaekonomi Islam adalahkerjasama.
4. Ekonomi Islam menolakterjadinyaakumulasikekayaan yang dikuasaiolehsegelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjaminpemilikanmasyarakatdanpenggunaannyadirencanakanuntukkepentinganbanyak orang.
6. Seorangmulsimharustakutkepada Allah SWTdanharipenentuan di akhiratnanti.
7. Zakat harusdibayarkanataskekayaan yang telahmemenuhibatas (nisab)
8. Islam melarangribadalamsegalabentuk
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama
yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam
semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan
prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik
manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua
akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan
tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
B. SARAN
Ekonomi
dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan
usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah melarang jual beli,
yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya)
bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang
bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan
takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan.
Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya
dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad
SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!