Kamis, 04 Desember 2014

HADITS TENTANG RIBA

PENDAHULUAN

Melakukan kegiatan ekonomi merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rezeki, dan dengan rezeki itu dia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang  Islam, al-Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang absolut. Sunnah Rasulullah saw berfungsi menjelaskan kandungan al-Qur’an.[1]Terdapat banyak ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi yang merangsang manusia untuk rajin bekerja dan mencela orang menjadi pemalas.Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh al-Qur’an. Apabila kegiatan itu memiliki watak yang merugikan banayak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang, seperti monopoli, calo, perjudian dan riba, pasti akan ditolak.
 


Secara etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyâdah) atau berarti tumbuh dan membesar.[3]Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya aitu :

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram[6] dan termasuk dosa besar. Keadaan seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.”Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu. Mohammad  Ali al-Saayis di dalam Tafsiir  Ayat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini  (riba nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama   al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan  berdasarkan hadits shahih. Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan Sunnah.[7]


“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[8], dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”Kurang lebih ayat ini diturunkan kurang lebih tauk kedua atau ketiga Hijrah, menyerukan kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang diinginkan.





















[1]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis wa Mustalahuh (Bairut: Dar al-Fikr, 1989), hal. 46-50
[2]Fathi al-Daraini, al-Fiqh al-Islâm al-Muqarin ma’a al-Mazâhib (Dimasyqa: Jami’ah Dimasyqa, 1979). Hlm. 49-54.

[3]Muhammad bin Muhammad AbiSyahbah, Hulûl li Musykilât al-Ribâ, (Kairo:Maktabah al-Sunnah,1996/1416), hlm. 40.
[4]Lihat QS. Al-Hajj : 5
[5] HR. Muslim
[6]Imam Nawawiy di dalamSyarhShahih Muslim
[7]http//anakcirenai.blogspot.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-riba-dan-perbankan.html.
[8]Lihatselanjutnya QS. Al-Baqarah : 275.
[9] HR. Bukhori
[10] HR. Muslim
[11]MenurutsalahsatusabdaRasulullahsaw., “Kekayaanseseorangadalahsamasucinyadengandarahseseorang. ”
[12]Lihat QS.2 : 188, 4 : 29, 4 : 161 dan 9 : 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!