Pendahuluan
Menyimak
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat ini, tidak dapat
dipungkiri bahwasanya kebutuhan manusia juga semakin meningkat. Ini juga sangat
berpengaruh terhadap segala apek kehidupan yang sangat komplek baik ekonomi, social, politik, budaya dan
lain sebagainya. Dan manusia adalah salah satu-satu subyek atau aktor yang
setiap hari sedikit banyak selalu berbenturan dengan resiko ketidakpastian baik
itu tentang bahaya kerugian maupun
kematian yang belum pasti datangnya. Maka dengan hadirnya lembaga perekonomian,
yaitu asuransi setidaknya resiko ketidakpastian akibat kerugian atau kematian
itu bisa diminimalisir sekecil mungkin.
Melalui makalah ini penulis akan manggambarkan sedikit
tentang perkembangan asuransi yang ada di Indonesia yang dikaji secara
kronologis masuknya asuransi di Indonesia. Kalau dicermati secara seksama
sebetulnya praktek muamalat yang
diperankan oleh umat manusia sudah demikian gencar terutama orang muslim, dalam
hal ini Asuransi adalah salah satu bagian terkecil dari bagian muamalat di sekeliling kehidupan kita yang nota bene
mayoritas berpenduduk muslim.
Memang kalau kita cermati, sebetulnya kontrak asuransi
adalah sebuah kontrak baru yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Dan jenis
kontrak ini tidak disebutkan secara terperinci baik di dalam Al-Qur’an maupun
As-Sunnah. Karena tidak ada keputusan yang jelas mengenai bentuk bisnis modern
ini dari syariah maka kontrak tersebut
jelas halal karena bermanfaat dan memberikan keuntungan kepada banyak orang.
Hal ini sangat sesuai dengan sabda Nabi SAW
yang berbunyi : “Halal itu yang
dibolehkan oleh Allah SWT dan haram itu
apa yang dilarang oleh Allah SWT “.[1]
Pengertian
Pertanggungan
jiwa
Ini
terdapat dalam KUH Dagang (Wetboek van Kopenhandel), istilah-istilah
pertanggungan jiwa ini sama dengan Levenzerkering ( Belanda ), atau Life
Insuraance ( Inggris), Lebenversicherung (Jerman ), Asurance Sur
la vie (Perancis ).
Adapun pasal 302 KUHD
menyebutkan : jiwa seseorang dapat dipertanggungkaan untuk orang yang
berkepentingan dengan itu, baik selamanya maupun untuk waktu yang ditentukan
dalam perjanjian.
Kemudian UU dalam KUHD (246) mendefinisikan” asuransi
atau pertanggungan jiwa itu adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan
menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk
membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak pasti .”
Jadi berdasarkan uraian di atas dapat ditarik suatu
kesimpulan dan menjadi sebuah definisi bahwa “ pertanggungaan jiwa ialah : “
suatu perjanjian dimana penanggung dengan menerima suatu premi mengikat dirinya
terhadap tertanggung atau tertunda, manakala terjadi suatu peristiwa yang tidak
pasti yang harus ada hubungannya dengan tertanggung tadi.” Contoh macam-macam
bahaya yang mengancam perjalanan hidup manusia yang disebabkan
peristiwa-peristiwa yang datangnya mendadak,seperti meninggal dunia sebelum
usia tua, penyakit, kecelakaan, dan lain sebagainya.[2]
Sedangkan dalam pasal 247 KUHD menyatakan:
pertanggungan-pertanggugan itu an tara lain
dapat meliputi : bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian
yang belum panen, bahaya yang mengancam
pengankutan di daratan; sungai-sungai dan di perairan darat.”
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka untuk
menyelami isi dari pasal tersebut Joko Prakoso, S.H berpendapat, pada pokoknya
ada dua jenis asuransi, yaitu:
1.
Asuransi Kerugian, yang meliputi asuransi kebakaran,
asuransi pertanian, asuransi laut serta asuransi pengangkutan.
2.
Asuransi Jiwa
Perbedaan pokok kedua
asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Pada Asuransi
jiwa “peristiwa yang tak tertentu” terjadi bila terjadi kematian dalam
tengang waktu yang lebih singkat daripada waktu yang disebutkan dalam polis.
b.
Pada Asuransi kerugian “peristiwa yang tak tertentu
terjadi bila pada masa tenggang waktu
yang tersebut dalam polis terjadi hal-hal yang mengakibatkan kerugian, misalnya
pada asuransi kebakaran gudang yang diasuransikan terbakar.
c.
Pada Asuransi jiwa jumlah uang ganti kerugian telah
ditetapkan terlebih dahulu (pasal 305 KUHD)
d.
Pada Asuransi kerugian jumlah uang kerugian dihitung
dengan membandingkan harga barang yang rusak sebagi akibat hilang terbakar
dengan harga barang sebelum timbul kehilangan/kerusakan.[3]
Sejarah
Perkembangan Asuransi
Sebelum
memahami dengan baik asuransi (pertanggungan jiwa) sesuai perundang-undangan di
Indonesia, maka kiranya perlu secara singkat mengetahui terlebih dahulu tentang
perkembangan asuransi di Nederland (Belanda), sebab KUHD kita termasuk
peraturan-peraturan tentang pertanggungan jiwa berasal dari Nederland sendiri.
Apalagi karena atas persamaan (konkordansi) KUHD (Wetboek vaan
koopenhandel) di Nederland yang dijalankan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1984.
Menurut
Wichers, mula-mula pertanggungan jiwa di sana
mengalami rintangan dan dicurigai serta dianggap sebagai lembaga yang bersifat
taruhan, dan bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Meskipun
semenjak dahulu disana terdapat dana-dana
pemakaman (bergafenisfondem), dan juga dana bagi para janda (weduwen
fond), akan tetapi pertanggungan jiwa bukan berasal dari dana-dan tersebut
dan sebagai organisasi yang berasal dari luar Nederland.
Semenjak
pertanggungan laut mulai dikenal di Nederland
pertanggungan jiwa mulai dilarang. Menurut Wichers memang pada mulanya
pertanggungan jiwa itu dilaksanakan oleh para penjudi dan petaruh.
Menurut
Wichers pengaruh perundang-undangan pertanggungan jiwa lebih baik disebut negatif
daripada positif. Perundang-undangan disana kurang lengkap dan membicarakan
pertanggungan jiwa tumbuh sendiri dan bersama-sama burgelijk Wetboek
yang dijalankan pada tanggal 1 Oktober 1938 di Nederland.
Sedangkan
orang menginginkan peraturan yang lebih lengkap, akan tetapi dari pihak
pemerintah tidak ada usaha kearah itu. Maka pihak swasta dan sebuah perhimpunan yang disebut Vereniging
voor Levenzerkering (perhimpunan untuk pertanggungan jiwa ) pada tahun 1910
mengajukan rencana undang-undang mengenai pertanggungan jiwa di Nederland.
Tetapi ternyata rancangan undang-undang tersebut
tidak mendapat sambutan yang baik dari pihak menteri . Kemudian pemerintah
sendiri mengajukan rencana undang-undang pata tanggal 27 Juli 1912 kepada
parlemen. Dan berhubung banyaknya pekerjaan yang dihadapi dewan Perwakilan saat
itu maka rencana tersebut tidak dicantumkan dalam acara sidang. Hingga pada
tahun 1919 oleh pemerintaah diangkatlah panitia yang terdiri dari para ahli
untuk membentuk suatu renaca undang-undang yang kemudian diajukan dalam bulan
November 1920 kepada parlemen, aakan tetaapi tanpa hasil juga. Dan sekarang pertanggungan jiwa yang ternuaat
dalam KUHD di Nederland sudah hilang, jadi perlu disesuaikan dengan keadaan
zaman.[4]
Sejarah Singkat
Pertanggungan Jiwa Di Indonesia
Di dalam tulisan sarjana-sarjana hukum adat (Van Vollen
Hoven,Teer Haar) kebangsaan Belanda, maupun dari Indonesia sendiri (Soepomo,
Djojodigoeno Tirtawinato, Hazairin) tidak dapat dijunmpai uraian mengenai
lembaga pertanggungan jiwa yang berasal dari Indonesia sendiri. Dengan demikian
bahwa lembaga pertanggungan jiwa berasal dari luar Indonesia, dan sejarah telah
mencatat bahwa pendatang telah memasukkan pertanggungan jiwa ke Indonesia
adalah bangsa Belanda.
Dengan diundangkan oleh Publicate tertangal 30 April 1847 Stb.no. 23,
dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848,
masuklah KUHD untuk Indonesia
bersama dengan KIH Perdata dan lain-lain peraturan di Indonesia.
Meskipun secara oteentik tidak dapat ditemukan bukti
bahwa dasar-dasar asuransi sudah dikenal dan sudah ada di dalam nilai-nilai kebudayaan dan tata pergaulan
asli di Inddonesia. Tetapi Asuransi dapat hidup dan diterima sebagi suatu hal
yang wajar dalam tata pergaulan masyarakat secara luas. Hal ini dapat ditelaah
dari beberapa aspek dan sisi, yaitu :
a.
Pertama : dapat tinjau dari aspek dan sisi nilai serta
arti pentingnya asuransi dan lembaga asuransi dalam bidang perekonomian pada
umumnya. Secara umum asuransi memang susah ekonomi, yaitu sebagai lembaga
peralihan resiko. Maka asuraansi adalaah merupakan suatu kebutuhan dalam tata
pergaulan ekonomi, terutam pergaulan ekonomi internasinal.
b.
Kedua : dari sisi sosial budaya, meskipun asuransi belum dapat
diterima secara mutlak, tetapi nilai manfaatnya sudah mulai dapat diterima oleh
masyarakat, khusus melaui mekanisme kerja asuransi sosial .karena Asuransi sosial
mengandung pula unsur-unsur kebersamaan atau gotong-royong yang merupakaan
sesuatu yang mempunyai nilai khusus pada masyarakat.
Secaara
formal masuknya asuransi dan lembaga asuransi di Indonesia pada tahun 1848 atas
dasar konkordansi yang termuat dalam Stb. 1943 no. 23 yang diundangkan pada
tanggal 1 Mei 1848. [5]
Sebelum
masa pendudukan Jepang, di Indonesia terdapat paling sedikit 12 buah maskapai
pertanggungan jiwa Indonesia; 11 maskapai pertanggungan iiwa Belanda; dan 339
maskapai yang tidak berkedudukan di Indonesia, akan tetapi memilki portefeuille
di Indonesia. Diantara maskapai yang dimiliki Indonesia yang tertua dan hingga
kini masih tetap ada adalah De Onderlinge Levenzerkering Maatscappij “
Boemi Poetra-1912.
Atas
prasaran R.W dwijosewojo, guru sekolah di Yogyakarta, pada akhir tahun 1910 di muka
kongres Budi Utama diterimalah gagasan untuk mendirikan badan pertanggungan
jiwa, akan tetapi sangat disayangkan tidak dilaksanakan. Baru dalam Kongres
peserikatan Guru-guru Hindia Belanda (PGHB) pada tanggal 12 Februari 1912
diputuskan dibentuk usaha pertanggungan jiwa
pada saat itu juga.
Diantara maskapai-maskapai pertanggungan jiwa yang ada di
Indonesia,
yaitu:
1.
Asuraansi Jiwa Bersama ‘Bumi Putera “berkedudukan di Jakarta tahun 1912
2.
PT.Pertanggungan Jiwa ‘Dharma Nasional’ berkedudukan di
Jakarta tahun
1954
3.
PT.Pertanggungan Jiwa ‘Indonesia Jaya’ berkedudukan di jakarta tahun 1961
4.
PT.Pertanggungan Jiwa ‘ Imam Adi’ berkedudukan di Surabaya tahun 1960
5.
PT.Pertanggungan Jiwa ‘Sukma Sejati’ berkedudukan di bandung tahun 1962
6.
PT.Pertanggungan Jiwa “Jiwa Jaminan” berkedudukan di Jakarta tahun 1962
7.
Manufactures Life Insurance Co berkedudukan di Jakarta
8.
National Insurance Company
9.
China Underuriters Life and General InsurenceC, Ltd
berkedudukan di Jakarta
Istilah-Istilah Yang Akrab Dalam
Asuransi
Pendapat wichers dalam bukunya de
Lechtsleer der Leverzekeringsoveenkomst bahwa istilaah asuransi hanyalah
meliputi pertanggungan kerugian
pertanggungan jiwa mempunyai esensilia yang taak dimiliki oleh
pertanggungan jiwa. Asuransi atau pengertian asuransi adalah identik dengan
pertanggungan kerugian, sehingga baginyaa tidaklah mungkin mengatakan asuransi
jiwa. Menurutnya juga bahwa pertanggungan jiwa tidak memenuhi esensilia
daripada asuransi.
Sedangkan Dr. Santoso p, S.H berpendapaat bahwa
pertanggungan jiwa mempunyai harta yang sama dengan pertanggungan kerugian ,
adaapun orang-orang yang mendukung pendapat ini digolongkan dalam kelompok
penganut teoritisi asuransi.
Ia setuju dengan pendapat
Wicchers, bahwa inti daripada asuransi kerugian adalah :
1.
Resiko tertentu disebut dengan perkataan-perkataan
“kejadian tidak pasti (Onzeker Voorval)
2.
Suatu kepentingan yang tak dapat dinilai dengan uang
daripda pengambil pertanggungan di dalaam benda yang dipertanggungkan.
3.
Kerugian yang dapat diderita oleh pengambil
pertanggungan yang juga harus dapat dinilai dengan uang.
4.
Azas Indemniteit (Indemniteit Beginsel) yang
menyebabkan penanggung tidak dapat tidak akan berkewajiban untuk membayar
jumlah yang melebihi kerugian yang sesungguhnya.
Resiko
Yang
dimaksud dengan resiko adalah suatu ketidaktentuan yang berarti kemungkinan
terjadinya suatu kerugian di masa yang akan
datang. Jadi Asuransi menjadikan suatu ketidakpastian menjadi kepastian,
yaitu dalam hal terjadi kerugian, maka akan memperoleh ganti rugi.[6]
Menurut sifatnya resiko dibagi menjadi dua bagian, yaitu
:
a.
Resiko murni (Pure Risk), yaitu dilihat dari
kerugiannya saja misalnya sulitnya pencairan dana bagi nasabah dalam bank, atau
mungkin larinya si direktur bank
b.
Resiko Spekulatif (Speculative Risk), yaitu
resiko yang melahirkan dua kemingkinan, di satu pihak menimbulkan kerugian dan
di pihak lain menimbulkan keuntungan,
misalnya A menjual mobil kepada B dengan harga yang sangat murah.[7]
Cara Mengatasi Resiko
Menurut Emmy Pengaribuan Simanjuntak, bahwa pada
kenyataannya ada usaha-usaha manusia untuk menangani resiko, yaitu :
1.
Menghindari (Avodance)
2.
Mencegah (Preventive)
3.
Memperalihkan (Transfer)
4.
Menerima (Assumtion or Retention) [8]
Prinsip Dalam Sistem
Hukum Asuransi
Adapun prinsip-prinsip
yang ada dalam sistem hukum asuransi adalah sebagai berikut :
- Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Insurance)
- Prinsip Itikad baik (Ulmost Goodfaith)
- Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
- Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)
- Prinsip Sebab Akibat (Causaliteit Principle)
- Prinsip konstribusi
- Prinsip Follow The Fortunes [9]
Sedangkan Drs. C.S.T. Kansil,SH dalam bukunya “Hukum Dagang
Indonesia
“ menyebutkan prinsip-prinsip dasar asuransi pada no. 1 sampai dengan 4 saja.
Macam-Macam Asuransi
Menurut
pasal 247 KUHD menyebutkan ada 5 macam asuransi, yaitu sebagai berikut :
- Asuransi terhadap kebakaran
- Asuransi terhadap bahaya-bahaya pada hasil-hasil pertanian
- Asuraansi terhadap kematian orang
- Asuransi terhadap bahaya laut dan perbudakan
- Asuransi terhadap bahaya paada pengangkutan di daratan dan di sungai-sungai
Bentuk dan Cara
Mengadakan Asuransi
Pada pasal 255 KUHD menetukan, baahwa semua asuransi
harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis. Dari
pasal tersebut seolah-olah bagi perjanjian asuransi ada syarat mutlak yang dinamakan
polis, dalam arti tidak ada polis maka tidak ada perjanjian asuransi. Jadi
dengan kata lain polis bukan merupakan syarat mutlak adanya suatu perjanjian
asuransi . Hal ini dapat dilihat dalam pasal 257 KUHD yang berbunyi :
“ perjanjian asuransi
ada, apabila sudah dibentuk, hak-hak dan kewajiban dari pihak penganggung dan
tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, juga sebelum polis ditandatangani.[10]
Manfat Asuransi
Asuransi yang sejak tadi
kita bicarakan itu mempunyai manfaat sebagi berikut :
- Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha
- Asuransi dapat menaikkan efisiensi dalam kegiatan perusahaan
- Asuransi cenderung kearah perkiraan penilaian biaya yang layak
- Asuransi merupakan dasar pertimbangan dari pemberian suatu kredit
- Asuraansi dapat menguirangi timbulnya kerugian-kerugian
- Asuransi merupakan alat pembentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan
- Asuransi merupakan alat pembangunan [11]
Obyek Asuraansi
Hal ini merujuk pada pasal 268 KUHD, bahwa yang dapat
menjadi obyek asuransi ialah semua
kepentingan yang :
- Dapat dinilai dengan jumlah nilai uang (op geld waardeerbaar)
- Dapat takluk pada macam-macam bahaya (aan gevaar on derheving)
- Tidak dikecualikan oleh undang-undang
Perumusan tersebut sangat cocok dengan
perumuan Prof. Wirjono di atas mengenai obyek suatu perjanjian pada umumnya,
yaitu suatu kekayaan harta benda atau sebagian dari kekayaan benda seseorang.[12]
Kesimpulan
Dari uraian-uraian
yang pemakalah sebutkan di atas, kiranya untuk memudahkan pemahaman yang
menyeluruh tentang asuransi dapat ditarik suatu kesimpulan yang cukup singkat,
yaitu diantaranya:
1.
Bahwa asuransi ternyata sudah lama masuk di Indonsia,
yaitu semenjak masuknya KUHD dan KUH Perdata diberlakukan di Indonesia
2.
Asuransi cukup mendapat tempat yang layak di hati
masyarakat Indonesia,
ini terbukti dengan cukup berkembangnya praktek-praktek kontrak asuransi yang
terjadi di Indonesia
3.
Cara-cara pengelolaan asuransi yang ada di Indonesia cukup
berkembang ini terbukti dengan pembinaan dan pengawasannya terhadap usaha
asuransi
4.
Dengan semakin banyaknya usaha asuransi berarti semakin
butuhnya masyarakat terhadap asuransi, dan kesadaran akan pentingnya akan penjagaan
terhadap bahaya ketidakpastian mengenai kerugian dan kematian
5.
Dengan adanya usaha asuransi ini akan menunjang
terhadap perekonomian Negara, terutama iklim dunia usaha dari berbagai aspek
Daftar Pustaka
1. [1]Doktrin
Asuransi Islam 4
2. [1] Dr. Santoso Poedjosoebroto, S.H, Beberapa
Aspekta Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa
di Indonesia’
Jakarta,
Bratara: 1969
3. [1] Djoko Parakoso, S.H, dkk, ; Hukum
Asuransi Indonesia; Jakarta,
PT.Rineka Cipta, 1991
4. [1] Dr. Sri Rejeki, SH, Hukum Asuransi
dan Perusahaan Asuransi, Jakarta.
Sinar Grafika,1997
5. [1] Drs. C.T.S. Kanssil,SH, Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang II, Jakarta,
Sinar Graaafika,1993
6. [1] M. Suparman S,SH,S.U; Endaang,SH, Hukum
Asuransi, Bandung,Alumni,1993
[1] Doktrin Asuransi
Islam 4
[2] Dr. Santoso
Poedjosoebroto, S.H, Beberapa Aspekta
Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia’ Jakarta, Bratara: 1969, hlm. 13-14
[3] Djoko Parakoso, S.H,
dkk, ; Hukum Asuransi Indonesia; Jakarta,
PT.Rineka Cipta, 1991. hlm. 262-263
[4] dr. Santoso, S.H,
1969, hlm. 43-44
[5] Dr. Sri Rejeki, SH, Hukum
Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta.
Sinar Grafika,1997, hlm. 49-51
[6] Drs. C.T.S.
Kanssil,SH, Pokok Pengetahuan Hukum Dagang II, Jakarta, Sinar Graaafika,1993, hlm. 428
[7] M. Suparman S,SH,S.U;
Endaang,SH, Hukum Asuransi, Bandung,Alumni,1993,
hlm. 50
[8] M.Supaarman S,SH, SU,
Endang,SH, 1993, hlm. 51
[9] Ibid, hlm. 55-56
[10] Ibid, Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia II,hlm. 430-431
[11] ibid, M. Suparman,
SH,1993, hlm. 70
[12] Ibid, Djoko Prakoso, 1991, hlm. 80
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!