Sabtu, 29 November 2014

asuransi



Pendahuluan

Menyimak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat ini, tidak dapat dipungkiri bahwasanya kebutuhan manusia juga semakin meningkat. Ini juga sangat berpengaruh terhadap segala apek kehidupan yang sangat komplek  baik ekonomi, social, politik, budaya dan lain sebagainya. Dan manusia adalah salah satu-satu subyek atau aktor yang setiap hari sedikit banyak selalu berbenturan dengan resiko ketidakpastian baik itu tentang  bahaya kerugian maupun kematian yang belum pasti datangnya. Maka dengan hadirnya lembaga perekonomian, yaitu asuransi setidaknya resiko ketidakpastian akibat kerugian atau kematian itu bisa diminimalisir sekecil mungkin.
            Melalui makalah ini penulis akan manggambarkan sedikit tentang perkembangan asuransi yang ada di Indonesia yang dikaji secara kronologis masuknya asuransi di Indonesia. Kalau dicermati secara seksama sebetulnya praktek  muamalat yang diperankan oleh umat manusia sudah demikian gencar terutama orang muslim, dalam hal ini Asuransi adalah salah satu bagian terkecil dari bagian muamalat  di sekeliling kehidupan kita yang nota bene mayoritas berpenduduk muslim.

            Memang kalau kita cermati, sebetulnya kontrak asuransi adalah sebuah kontrak baru yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Dan jenis kontrak ini tidak disebutkan secara terperinci baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karena tidak ada keputusan yang jelas mengenai bentuk bisnis modern ini  dari syariah maka kontrak tersebut jelas halal karena bermanfaat dan memberikan keuntungan kepada banyak orang. Hal ini sangat sesuai dengan sabda Nabi SAW  yang berbunyi :  “Halal itu yang dibolehkan oleh Allah SWT dan haram itu  apa yang dilarang oleh Allah SWT “.[1] 



Pengertian

Pertanggungan jiwa
Ini terdapat dalam KUH Dagang (Wetboek van Kopenhandel), istilah-istilah pertanggungan jiwa ini sama dengan Levenzerkering ( Belanda ), atau Life Insuraance ( Inggris), Lebenversicherung (Jerman ), Asurance Sur la vie (Perancis ).
Adapun pasal 302 KUHD menyebutkan : jiwa seseorang dapat dipertanggungkaan untuk orang yang berkepentingan dengan itu, baik selamanya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
            Kemudian UU dalam KUHD (246) mendefinisikan” asuransi atau pertanggungan jiwa itu adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti .”
            Jadi berdasarkan uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan dan menjadi sebuah definisi bahwa “ pertanggungaan jiwa ialah : “ suatu perjanjian dimana penanggung dengan menerima suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung atau tertunda, manakala terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti yang harus ada hubungannya dengan tertanggung tadi.” Contoh macam-macam bahaya yang mengancam perjalanan hidup manusia yang disebabkan peristiwa-peristiwa yang datangnya mendadak,seperti meninggal dunia sebelum usia tua, penyakit, kecelakaan, dan lain sebagainya.[2]
            Sedangkan dalam pasal 247 KUHD menyatakan: pertanggungan-pertanggugan itu an tara lain dapat meliputi : bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum panen, bahaya  yang mengancam pengankutan di daratan; sungai-sungai dan di perairan darat.”
            Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka untuk menyelami isi dari pasal tersebut Joko Prakoso, S.H berpendapat, pada pokoknya ada dua jenis asuransi, yaitu:
1.      Asuransi Kerugian, yang meliputi asuransi kebakaran, asuransi pertanian, asuransi laut serta asuransi pengangkutan.
2.      Asuransi Jiwa
Perbedaan pokok kedua asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Pada Asuransi  jiwa “peristiwa yang tak tertentu” terjadi bila terjadi kematian dalam tengang waktu yang lebih singkat daripada waktu yang disebutkan dalam polis.
b.    Pada Asuransi kerugian “peristiwa yang tak tertentu terjadi bila  pada masa tenggang waktu yang tersebut dalam polis terjadi hal-hal yang mengakibatkan kerugian, misalnya pada asuransi kebakaran gudang yang diasuransikan terbakar.
c.    Pada Asuransi jiwa jumlah uang ganti kerugian telah ditetapkan terlebih dahulu (pasal 305 KUHD)
d.   Pada Asuransi kerugian jumlah uang kerugian dihitung dengan membandingkan harga barang yang rusak sebagi akibat hilang terbakar dengan harga barang sebelum timbul kehilangan/kerusakan.[3] 
             
Sejarah Perkembangan Asuransi

Sebelum memahami dengan baik asuransi (pertanggungan jiwa) sesuai perundang-undangan di Indonesia, maka kiranya perlu secara singkat mengetahui terlebih dahulu tentang perkembangan asuransi di Nederland (Belanda), sebab KUHD kita termasuk peraturan-peraturan tentang pertanggungan jiwa berasal dari Nederland sendiri. Apalagi karena atas persamaan (konkordansi) KUHD (Wetboek vaan koopenhandel) di Nederland yang dijalankan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1984.
Menurut Wichers, mula-mula pertanggungan jiwa di sana mengalami rintangan dan dicurigai serta dianggap sebagai lembaga yang bersifat taruhan, dan bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Meskipun semenjak dahulu disana terdapat dana-dana  pemakaman (bergafenisfondem), dan juga dana bagi para janda (weduwen fond), akan tetapi pertanggungan jiwa bukan berasal dari dana-dan tersebut dan sebagai organisasi yang berasal dari luar Nederland.
Semenjak pertanggungan laut mulai dikenal di Nederland pertanggungan jiwa mulai dilarang. Menurut Wichers memang pada mulanya pertanggungan jiwa itu dilaksanakan oleh para penjudi dan petaruh.
Menurut Wichers pengaruh perundang-undangan pertanggungan jiwa lebih baik disebut negatif daripada positif. Perundang-undangan disana kurang lengkap dan membicarakan pertanggungan jiwa tumbuh sendiri dan bersama-sama burgelijk Wetboek yang dijalankan pada tanggal 1 Oktober 1938 di Nederland.
Sedangkan orang menginginkan peraturan yang lebih lengkap, akan tetapi dari pihak pemerintah tidak ada usaha kearah itu. Maka pihak swasta dan  sebuah perhimpunan yang disebut Vereniging voor Levenzerkering (perhimpunan untuk pertanggungan jiwa ) pada tahun 1910 mengajukan rencana undang-undang mengenai pertanggungan jiwa di Nederland. Tetapi ternyata rancangan  undang-undang tersebut tidak mendapat sambutan yang baik dari pihak menteri . Kemudian pemerintah sendiri mengajukan rencana undang-undang pata tanggal 27 Juli 1912 kepada parlemen. Dan berhubung banyaknya pekerjaan yang dihadapi dewan Perwakilan saat itu maka rencana tersebut tidak dicantumkan dalam acara sidang. Hingga pada tahun 1919 oleh pemerintaah diangkatlah panitia yang terdiri dari para ahli untuk membentuk suatu renaca undang-undang yang kemudian diajukan dalam bulan November 1920 kepada parlemen, aakan tetaapi tanpa hasil juga.  Dan sekarang pertanggungan jiwa yang ternuaat dalam KUHD di Nederland sudah hilang, jadi perlu disesuaikan dengan keadaan zaman.[4]

Sejarah Singkat Pertanggungan Jiwa Di Indonesia
            Di dalam tulisan sarjana-sarjana hukum adat (Van Vollen Hoven,Teer Haar) kebangsaan Belanda, maupun dari Indonesia sendiri (Soepomo, Djojodigoeno Tirtawinato, Hazairin) tidak dapat dijunmpai uraian mengenai lembaga pertanggungan jiwa yang berasal dari Indonesia sendiri. Dengan demikian bahwa lembaga pertanggungan jiwa berasal dari luar Indonesia, dan sejarah telah mencatat bahwa pendatang telah memasukkan pertanggungan jiwa ke Indonesia adalah bangsa Belanda.
            Dengan diundangkan oleh Publicate tertangal 30 April 1847 Stb.no. 23, dan mulai berlaku  tanggal 1 Mei 1848, masuklah KUHD untuk Indonesia bersama dengan KIH Perdata dan lain-lain peraturan di Indonesia.
            Meskipun secara oteentik tidak dapat ditemukan bukti bahwa dasar-dasar asuransi sudah dikenal dan sudah ada di dalam  nilai-nilai kebudayaan dan tata pergaulan asli di Inddonesia. Tetapi Asuransi dapat hidup dan diterima sebagi suatu hal yang wajar dalam tata pergaulan masyarakat secara luas. Hal ini dapat ditelaah dari beberapa aspek  dan sisi, yaitu :
a.    Pertama : dapat tinjau dari aspek dan sisi nilai serta arti pentingnya asuransi dan lembaga asuransi dalam bidang perekonomian pada umumnya. Secara umum asuransi memang susah ekonomi, yaitu sebagai lembaga peralihan resiko. Maka asuraansi adalaah merupakan suatu kebutuhan dalam tata pergaulan ekonomi, terutam pergaulan ekonomi internasinal.
b.    Kedua : dari sisi sosial  budaya, meskipun asuransi belum dapat diterima secara mutlak, tetapi nilai manfaatnya sudah mulai dapat diterima oleh masyarakat, khusus melaui mekanisme kerja asuransi sosial .karena Asuransi sosial mengandung pula unsur-unsur kebersamaan atau gotong-royong yang merupakaan sesuatu yang mempunyai nilai khusus pada masyarakat.

Secaara formal masuknya asuransi dan lembaga asuransi di Indonesia pada tahun 1848 atas dasar konkordansi yang termuat dalam Stb. 1943 no. 23 yang diundangkan pada tanggal 1 Mei 1848. [5]
Sebelum masa pendudukan Jepang, di Indonesia terdapat paling sedikit 12 buah maskapai pertanggungan jiwa Indonesia; 11 maskapai pertanggungan iiwa Belanda; dan 339 maskapai yang tidak berkedudukan di Indonesia, akan tetapi memilki portefeuille di Indonesia. Diantara maskapai yang dimiliki Indonesia yang tertua dan hingga kini masih tetap ada adalah De Onderlinge Levenzerkering Maatscappij “ Boemi Poetra-1912.  
Atas prasaran R.W dwijosewojo, guru sekolah di  Yogyakarta, pada akhir tahun 1910 di muka kongres Budi Utama diterimalah gagasan untuk mendirikan badan pertanggungan jiwa, akan tetapi sangat disayangkan tidak dilaksanakan. Baru dalam Kongres peserikatan Guru-guru Hindia Belanda (PGHB) pada tanggal 12 Februari 1912 diputuskan dibentuk usaha pertanggungan jiwa  pada saat itu juga.
            Diantara maskapai-maskapai pertanggungan jiwa yang ada di Indonesia, yaitu:
1.      Asuraansi Jiwa Bersama ‘Bumi Putera “berkedudukan di Jakarta tahun 1912
2.      PT.Pertanggungan Jiwa ‘Dharma Nasional’ berkedudukan di Jakarta tahun 1954
3.      PT.Pertanggungan Jiwa ‘Indonesia Jaya’ berkedudukan di jakarta tahun 1961
4.      PT.Pertanggungan Jiwa ‘ Imam Adi’ berkedudukan di Surabaya tahun 1960
5.      PT.Pertanggungan Jiwa ‘Sukma Sejati’ berkedudukan di bandung tahun 1962
6.      PT.Pertanggungan Jiwa “Jiwa Jaminan” berkedudukan di Jakarta tahun 1962
7.      Manufactures Life Insurance Co berkedudukan di Jakarta
8.      National Insurance Company
9.      China Underuriters Life and General InsurenceC, Ltd berkedudukan di Jakarta
        
Istilah-Istilah Yang Akrab Dalam Asuransi

            Pendapat wichers dalam bukunya de Lechtsleer der Leverzekeringsoveenkomst bahwa istilaah asuransi hanyalah meliputi pertanggungan kerugian  pertanggungan jiwa mempunyai esensilia yang taak dimiliki oleh pertanggungan jiwa. Asuransi atau pengertian asuransi adalah identik dengan pertanggungan kerugian, sehingga baginyaa tidaklah mungkin mengatakan asuransi jiwa. Menurutnya juga bahwa pertanggungan jiwa tidak memenuhi esensilia daripada asuransi.
            Sedangkan Dr. Santoso p, S.H berpendapaat bahwa pertanggungan jiwa mempunyai harta yang sama dengan pertanggungan kerugian , adaapun orang-orang yang mendukung pendapat ini digolongkan dalam kelompok penganut teoritisi asuransi.
Ia setuju dengan pendapat Wicchers, bahwa inti daripada asuransi kerugian adalah :
1.      Resiko tertentu disebut dengan perkataan-perkataan “kejadian tidak pasti (Onzeker Voorval)
2.      Suatu kepentingan yang tak dapat dinilai dengan uang daripda pengambil pertanggungan di dalaam benda yang dipertanggungkan.
3.      Kerugian yang dapat diderita oleh pengambil pertanggungan yang juga harus dapat dinilai dengan uang.
4.      Azas Indemniteit (Indemniteit Beginsel) yang menyebabkan penanggung tidak dapat tidak akan berkewajiban untuk membayar jumlah yang melebihi kerugian yang sesungguhnya.

Resiko
Yang dimaksud dengan resiko adalah suatu ketidaktentuan yang berarti kemungkinan terjadinya suatu kerugian di masa yang akan  datang. Jadi Asuransi menjadikan suatu ketidakpastian menjadi kepastian, yaitu dalam hal terjadi kerugian, maka akan memperoleh ganti rugi.[6]
            Menurut sifatnya resiko dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.    Resiko murni (Pure Risk), yaitu dilihat dari kerugiannya saja misalnya sulitnya pencairan dana bagi nasabah dalam bank, atau mungkin larinya si direktur bank
b.    Resiko Spekulatif (Speculative Risk), yaitu resiko yang melahirkan dua kemingkinan, di satu pihak menimbulkan kerugian dan di pihak  lain menimbulkan keuntungan, misalnya A menjual mobil kepada B dengan harga yang sangat murah.[7]

Cara Mengatasi Resiko
            Menurut Emmy Pengaribuan Simanjuntak, bahwa pada kenyataannya ada usaha-usaha manusia untuk menangani resiko, yaitu :
1.      Menghindari (Avodance)
2.      Mencegah (Preventive)
3.      Memperalihkan (Transfer)
4.      Menerima (Assumtion or Retention) [8]

Prinsip Dalam Sistem Hukum Asuransi
Adapun prinsip-prinsip yang ada dalam sistem hukum asuransi adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Insurance)
  2. Prinsip Itikad baik (Ulmost Goodfaith)
  3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
  4. Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)
  5. Prinsip Sebab Akibat (Causaliteit Principle)
  6. Prinsip konstribusi
  7. Prinsip Follow The Fortunes [9]
Sedangkan Drs. C.S.T. Kansil,SH dalam bukunya “Hukum Dagang Indonesia “ menyebutkan prinsip-prinsip dasar asuransi pada no. 1 sampai dengan 4 saja.

Macam-Macam Asuransi
Menurut pasal 247 KUHD menyebutkan ada 5 macam asuransi, yaitu sebagai berikut :
  1. Asuransi terhadap kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya-bahaya pada hasil-hasil pertanian
  3. Asuraansi terhadap kematian orang
  4. Asuransi terhadap bahaya laut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya paada pengangkutan di daratan dan di sungai-sungai
Bentuk dan Cara Mengadakan Asuransi
            Pada pasal 255 KUHD menetukan, baahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis. Dari pasal tersebut seolah-olah bagi perjanjian asuransi ada syarat mutlak yang dinamakan polis, dalam arti tidak ada polis maka tidak ada perjanjian asuransi. Jadi dengan kata lain polis bukan merupakan syarat mutlak adanya suatu perjanjian asuransi . Hal ini dapat dilihat dalam pasal 257 KUHD yang berbunyi :
“ perjanjian asuransi ada, apabila sudah dibentuk, hak-hak dan kewajiban dari pihak penganggung dan tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, juga sebelum polis ditandatangani.[10]

Manfat Asuransi
Asuransi yang sejak tadi kita bicarakan itu mempunyai manfaat sebagi berikut :
  1. Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha
  2. Asuransi dapat menaikkan efisiensi dalam kegiatan perusahaan
  3. Asuransi cenderung kearah perkiraan penilaian biaya yang layak
  4. Asuransi merupakan dasar pertimbangan dari pemberian suatu kredit
  5. Asuraansi dapat menguirangi timbulnya kerugian-kerugian
  6. Asuransi merupakan alat pembentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan
  7. Asuransi merupakan alat pembangunan  [11]

Obyek Asuraansi
            Hal ini merujuk pada pasal 268 KUHD, bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah semua  kepentingan yang :
  1. Dapat dinilai dengan jumlah nilai uang (op geld waardeerbaar)
  2. Dapat takluk pada macam-macam bahaya (aan gevaar on derheving)
  3. Tidak dikecualikan oleh undang-undang
Perumusan tersebut sangat cocok dengan perumuan Prof. Wirjono di atas mengenai obyek suatu perjanjian pada umumnya, yaitu suatu kekayaan harta benda atau sebagian dari kekayaan benda seseorang.[12]   
             


Kesimpulan

Dari uraian-uraian yang pemakalah sebutkan di atas, kiranya untuk memudahkan pemahaman yang menyeluruh tentang asuransi dapat ditarik suatu kesimpulan yang cukup singkat, yaitu diantaranya:
1.      Bahwa asuransi ternyata sudah lama masuk di Indonsia, yaitu semenjak masuknya KUHD dan KUH Perdata diberlakukan di Indonesia
2.      Asuransi cukup mendapat tempat yang layak di hati masyarakat Indonesia, ini terbukti dengan cukup berkembangnya praktek-praktek kontrak asuransi yang terjadi di Indonesia
3.      Cara-cara pengelolaan asuransi yang ada di Indonesia cukup berkembang ini terbukti dengan pembinaan dan pengawasannya terhadap usaha asuransi
4.      Dengan semakin banyaknya usaha asuransi berarti semakin butuhnya masyarakat terhadap asuransi, dan kesadaran akan pentingnya akan penjagaan terhadap bahaya ketidakpastian mengenai kerugian dan kematian
5.      Dengan adanya usaha asuransi ini akan menunjang terhadap perekonomian Negara, terutama iklim dunia usaha dari berbagai aspek









Daftar Pustaka

1.      [1]Doktrin Asuransi Islam 4
2.      [1] Dr. Santoso Poedjosoebroto, S.H, Beberapa Aspekta  Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia’ Jakarta, Bratara: 1969
3.      [1] Djoko Parakoso, S.H, dkk, ; Hukum Asuransi Indonesia; Jakarta, PT.Rineka Cipta, 1991
4.      [1] Dr. Sri Rejeki, SH, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta. Sinar Grafika,1997
5.      [1] Drs. C.T.S. Kanssil,SH, Pokok Pengetahuan Hukum Dagang II, Jakarta, Sinar Graaafika,1993
6.      [1] M. Suparman S,SH,S.U; Endaang,SH, Hukum Asuransi, Bandung,Alumni,1993


[1] Doktrin Asuransi Islam 4
[2] Dr. Santoso Poedjosoebroto, S.H, Beberapa Aspekta  Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia’ Jakarta, Bratara: 1969, hlm. 13-14 
[3] Djoko Parakoso, S.H, dkk, ; Hukum Asuransi Indonesia; Jakarta, PT.Rineka Cipta, 1991. hlm. 262-263 
[4] dr. Santoso, S.H, 1969, hlm. 43-44
[5] Dr. Sri Rejeki, SH, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta. Sinar Grafika,1997, hlm. 49-51
[6] Drs. C.T.S. Kanssil,SH, Pokok Pengetahuan Hukum Dagang II, Jakarta, Sinar Graaafika,1993, hlm. 428
[7] M. Suparman S,SH,S.U; Endaang,SH, Hukum Asuransi, Bandung,Alumni,1993, hlm. 50
[8] M.Supaarman S,SH, SU, Endang,SH, 1993, hlm. 51
[9] Ibid, hlm. 55-56
[10]  Ibid, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia II,hlm. 430-431
[11]  ibid, M. Suparman, SH,1993, hlm. 70
[12]  Ibid, Djoko Prakoso, 1991, hlm. 80

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!