MAKALAH
HADIS
KELOMPOK
VII
ABDUSSOMAD 152.135.223
BUDIAWAN 152.135.222
PUTRI WULANDARI 152.135.253
NUR INAYAH
152.135.249
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun
menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya.
Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan
mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan
mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
B.
Rumusan masalah
Adapun
perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan
pengertian riba ?
2. Berapa banyak pembagian
riba ?
3. Apa hukum dari riba itu ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Mahasiswa mampu mengetahui
pengertian riba
2. Mahasiswa mampu mengetahui
berapa pembagian riba
3. Mahasiswa mampu mengetahui
hukum riba
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian riba
Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun
menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya.
Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan
mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan
mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Definisi paling
ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan
dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti
(bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan
qabdh (serah terima di tempat).”
Bila setiap sistem jual beli yang terlarang masuk dalam kategori riba,
maka akan dengan mudah menghitung hingga bilangan tersebut. Namun bila riba itu
hanya ditafsirkan sebagai sistem jual beli yang dinashkan sebagai riba atau
karena ada unsur penambahan padanya, maka akan sulit mencapai bilangan di atas.
Diharamkannya
riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan
bisa dikatakan keharamannya.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama’
a) Dalam
surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)
Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan
hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan.
Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota
Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima
hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.
b) Dalam
surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan
karena dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir
berpendapat behwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan
fenomena yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi persyaratan
diharamkanya riba
c) Baru
kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)
Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba
yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. (DR.Setiawan Budi Utomo,
fiqih aktual.hal: 78-79. Gema insani press)
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari
As-Sunnah
a) Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu
‘alahi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka. “
Hadist dia atas menerangkan memakan riba
secara umum (Ahmad Azhar Basyir M.A.hukum islam tentang riba utang piutang
gadai.pt.al ma’arif ,bandung)
b) Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin
Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR.Bukhari)
c) Diriwayatkan
oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia
menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya
mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga
sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang
berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di
hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di
sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu
kembali ke dalam sungai dalam kedaan berdarah. Demikianlah seterusnya setiap
kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke
mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa
ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam
sungai darah itu adalah pemakan riba.” (al bukhari)
Ijma’
yang Mengharamkan Riba
Kaum
muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan,
terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah bersepakat dalam
hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab
telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian
bentuk masalahnya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun
tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.
B.
Macam-macam riba
Menurut
para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi empat macam, masing-masing :
1.
Riba Fadhl,
yaitu tukar menukar dua barang yang sama
jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh
orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2.
Riba Qardh,
yaitu
meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang
meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3.
Riba Yad
yaitu
berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli
suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual,
pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab
jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4.
Riba Nasi’ah
yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis
maupn tidak sejenis yang pembayarannya disyaraktkan lebih, dengan diakhiri atau
dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Ole penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
C.
Hukum riba
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan
dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.
Para ulama sepakat
bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaan-nya seperti yang digambarkan
oleh Ibnu Taimiyah sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa
besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat dari pada
riba.”
Para ulama sepakat
bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan
muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.
Mereka berbeda
pendapat tentang riba yang terjadi di negeri kafir antara muslim dengan kafir.
Pendapat yang rajih tanpa ada keraguan lagi adalah pendapat jumhur yang
menyatakan keharamannya secara mutlak dengan keumuman dalil yang tersebut di
atas. Yang menyelisihi adalah Abu Hanifah dan dalil yang dipakai adalah lemah.
Para ulama juga
berbeda pendapat tentang riba yang terjadi antara orang kafir dengan orang
kafir lainnya. Pendapat yang rajih adalah bahwa hal tersebut juga diharamkan
atas mereka, sebab orang-orang kafir juga dipanggil untuk melaksanakan
hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana yang dirajihkan oleh jumhur ulama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kami dapat menyimpulkan bahwa
jual beli dengan cara menambah (tambahan) pembayaran tanpa ada ganti atau
imbalan yang tidak ada syarat syariat islam maka jual beli tersebut adalah
riba, dalam syariat islam sangat melarang riba karena riba dapat merugikan
orang lain. Seperti hadis Nabi SAW “ Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang
makan barang riba dan yang mewakilinya, penulis dan dua orang saksinya beliua
bersabda mereka itu semua sama saja”. (HR Muslim). Kita sebagai seorang muslim
apabila kita mengalami kesulitan untuk menjahui riba maka kita terus berusaha
dari hal-hal yang kecil, bahkan yang kita anggap sepele tentang riba. Karena
riba juga dapat menjauhkan diri kita kepada yang kuasa, sebab allah tidak
menyukai perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak mempunyai prikemanusiaan
yang mementingkan diri sendiri yang hanya memperkaya diri tanpa upaya
yang wajar, riba juga salah satu sebagai bentuk penjajahan manusia terhadap
manusia lainya, maka allah mengharamkan riba.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnan. Oleh karena itu,
kritik dan saran dari teman-teman yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
suparta, figihmu’amalah, semarang:
PT karya toha putra, 2004
Suyuthiy,
imam, tafsir jalalain, Beirut Dar al-fikr, 1981
Qudamah,
Ibnu, Al-mughniy,libanon, mu’assasat al-kutub al-saqafah. 1993
Atsqalani,
Hajar, Ibnu, Terjemah
hadis bulughul
maram, bandung,
Pt gema risalah press.th 2007.
Syiraaziy, Al-,
Imam, Al-Muhadzdzab, semarang, pt toha putra,
Shan’aaniy,
Imam, subul Al-salaam, bandung, dahlan,
Muhammad,
Ali, Tafsir ayat Al-ahkaam,
Ishaq,
abu, Al-mubadda, semarang, PT toha putra,
Saabiq,
Sayyid, fiqih Al-sunnah, Berut, Dar Al-fikr, 1983.
Fathi, hadis dalam aqidah, al-izzah,2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!