Pengertian Pengawasan
Seperti
yang dikemukakan oleh Drs. M. Manulang, pengawasan diartikan suatu proses untuk
menetapkan yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan
maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Dari
pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa proses pengawasan bertujuan
untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi
dalam pelaksanaan rencana dan berdasarkan kelemahan dan kesulitan yang telah
diketahui tersebut diambil tindakan untuk memperbaiki pada waktu itu atau
waktu-waktu yang akan datang.
Senada dengan pengertian pengawasan di atas Robert J. Mackler
memberi pengertian pengawasan sebagai berikut:
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar
pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan
balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang ditetapkan sebelumnya,
menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan
koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan
dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam mencapai
tujuan-tujuan perusahaan.
Dari
definisi tersebut menunjukkan ada 4 langkah pengawasan:
1. Menentukan standar dan metode pengukuran kegiatan.
2. Mengukur kegiatan yang dilakukan.
3. Membandingkan kegiatan dengan standar dan menginterpretasikan
penyimpangan jika ada.
4. Melakukan tindakan koreksi/perbaikan.
Pengawasan tesebut dijalankan untuk mengawasi
segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kegiatan, yaitu benda-benda,
orang-orang dan tindakan-tindakan.
Seperti yang dikemukakan oleh harold Koontz & Cyril
O'Donnell:
"Pengawasan
dan penelitian menjalankan kegiatan-kegiatan mengenai segala sesuatu:
benda-benda, orang-orang, tindakan-tindakan",
Pengawasan
ini adalah fungsi setiap manajer, oleh karena itulah maka pengawasan harus
dijalankan oleh setiap manajer dari manajer tertinggi sampai terendah, bahkan
sampai pekerja pelaksana. Kalau manajer dapat melakukan pengawasan terhadap
tiga hal tersebut di atas, yaitu: benda, orang, tindakan, tetapi pekerja
pelaksana pengawasannya ditujukan kepada benda (alat) kerja, disamping
tindakannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!