MAKALAH
HUKUM
PERJANJIAN ISLAM
AL-MUSYARAKAH
DISUSUN KELOMPOK I
NAMA NIM
ABDUSSOMAD 152.135.223
NURUL AINI 152135224
ITA RETNO S. 152135263
LALU IRHAMNA 152135240
FAKULTAS SYARI’AH
DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2015
KATA PENGANTAR
ا لسلا م عليكم ورحمة ا لله وبركا ته
بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم ا لحمدلله رب ا لعلمين وا لصلا ة وا لسلا م
على اشرف الا نبيا ء وا لمر سلين سيد نا محمد و على ا له وا صحبه ا
جمعين. ا ما بعد
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkat limpahan
rahmat, taufiq, dan hidayah_Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan
judul “AL-MUSYARAKAH” dapat terselesaikan.
Secara khusus kami ucapkan
kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang selalu mendorong kami untuk menyelesaikan
makalah ini, di tengah kesibukan kami dalam melaksanakan berbagai tugas yang di
amanahkan selama ini. Akhirnya, meskipun makalah ini telah selesai di susun,
tapi jauh dari kesempurnaan. Karenanya kritik dan saran dari semua teman-teman
senantiasa kami harapkan.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak
kekurangannya, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami harapkan. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami
khususnya dan pembaca pada umumnya.
Kepada Allah jualah, kami
lantunkan do’a dan harapan mudah-mudahan makalah ini menjadi ilmu yang
bermanfa’at sehingga akan menambah timbangan amal kebaikan kelak kemudian hari
ketika menghadap Allah SWT. Amin.
Mataram, 7-11 - 2015
Penulis: kelompok 1
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Musyarakah
B.
Dasar Hukum
Musyarakah
C.
Aplikasi dan
Study Kasus
D.
Manfaat
Musyarakah
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Islam sangat menganjurkan pemikiknya
untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-keguatan bisnis.Dalam kegiatan
bisnis, seseorang dapat merencanakan sesuatu dengan sebaik-baiknya agar
menghasilkkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat
memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha walaupun direncanakan dengan
sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian
adalah factor yang sudah menjadi
sunnatullah.
Konsep bagi hasil dalam menghadapi
ketidakpastian merupakan slah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi
islam, yang dianggap dapat mendukung konnsep keadilan. Keadilan merupakan aspek
mendasar dalam ekonomi islam.Penetapan suatu hasil usaha didepan dalam suatu
kegiatan usaha dianggap suatu yang memberatkan salah satu pihak yang berusaha,
sehingga melanggar aspk keadilan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Itu
Musyarakah?
2.
Bagaimana Rukun
Dan Syarat Musyarakah Itu?
3.
Aplikasi dan
studi kasus tentang musyarakah?
4.
Apa Saja Manfaat
Dalam Musyarakah?
C.
Tujuan
1.
Untuk Mengetahu
Apa Itu Musyarakah.
2.
Mengetahui
Rukukn dan Syarat Musyarakah.
3.
Melihat
disekelilling kita studi kasus tentang musyarakah
4.
Untuk
Mengetahui Manfaat Dari Musyarakah.
BAB II
PEMBAHSAN
A. Pengertian Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, Seorang Deputy Secretary
General in The Muslim School Trust, secara bahasa Al-syirlkah berarti al
ikhtilath(percampuran) atau perskutuan dua orang atau lebih,sehingga antara
masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dalam
musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan.
PSAK No. 106 mendifinisikan musyarakah sebagai akad
kerja sama antara dua pihak atau leih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama sedangkan kerugian
berdasarkan porsi kontribbusi dana.[1]
Menurut Dewan Syariah Nasional,, Musyarakah itu
pembiyaan berdasarkan akad kerja sama antar dua dimaana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntunngan dan resiko akan ditanggung bersama sesaui dengan
kesepakatan.
Sedangkan menurut Bank Indonesia adalah akad kerja
sama usaha patungan antara dua orang atau lebih halal dan produktif. Pendapatan
atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.[2]
Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimna mansing-mansing memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan
bahawa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.Dalam perbankan setatusnya adalah pemberi sebagian dana.[3]
Dalam kerjasama bagi hasil harus
jujur sebagaimana kita ketahui bahwasanya kerjasama dalam bisnis rasulullah
dilandasi oleh dua pokok yaitu kepribadian yang amanah dan terpercaya,serta
keahlian yang memadai .Kedua hal tersebut merupakan pesan moral yang bersifat
universal yang uraiannya antara lain shidiq yang artinya benar dan jujur ,
tidak pernah berdusta dalam menjalankan bisnis , istiqomah yaitu secara konsisten menampilkan dan
mengimplementasikan nilai-nilai diatas.
Dapat disimpulkan Musyarakah
merupakan akad keja sama antara para pemilik modal yang mencampurkan modal
mereka dengan tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakah ,para mitra sama-sama
menyediakan modal untuk memebiayai suatu usaha tertentu dan bekerja sama
mengelola usaha tersebut,, Modal yang
ada digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi atau dipinjamkan
kepada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.Apabila ushaa itu untung maka
keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati, sedangkan bila rugi akann di distrubusikan pada para mitra sesuai
dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prnsip system
keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus
bersama-sama menanggung(berbagi) risiko.
Jenis-Jenis
Akad Musyarakah Berdasarkan Ulama Fikih
1. Syirkah Al Milk
mengandung arti kepimilkan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang
atau lebih memppeoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan (asset), Misalnya
dua orang atau lebih menerima arisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta
kekayaan ataupun perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat
dibagi-bagi.contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang ( misalnya,
rumah) yang dibelii bersama.
2. Syirkah Al ‘Uqud(kontrak),
yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatannn dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat
berkontribusi dengan modal/dana da dengan kerja, seta sebagai keuntungan dan
kerugian. Syirkah jenis ini dapat diangga sebagai kemitraan yang sesungguhnya,
karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeninginan untuk membuat
suatu kerja sama investasi dan berbagai
untung risiko. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini
setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dar pihak lainnya syyirkah al ‘’uqud
dappat dibagi menjadi 4.[4]
·
Syirkah Abdan.
·
Syirkah Wujuh.
·
Syirkah ‘Inan.
·
Syirkah Mufawwadhah.
B.
Rukun
dan Syarat Akad Musyarakah
a) Rukun:
·
Pelaku:bias berupa penjual dan
pembeli(dalam akad jual beli),
penyewa-pemberi sewa(dalam akad
sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha(dalam
akad musyarakah).
·
Objek:dari semua akad diatas objeknya
dapat berupa uang, barang atau jasa.tanpa objek transaksi mustahil transaksi
akad akan tercipta
·
Ijab-Kabul:adanya kesepakatan antar
duabelah pihak yang bertransaksi/yang berkerja sama.
b) Syarat:
Syarat adalah suatu keberadaannya
melengkapi rukun, bila rukun terpenuhi tetapi syarat tidak terpenuhi, rukun
menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid(rusak).
Ada
pun Landasan Syariah tentang musyarakah[5]
a. Al-Qur’an
“Mka mereka berserikat
pada sepertiga.” (QS A Nisa:12)
“Dan sesungguhnya
kebayakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal sholeh.” (QS Shad:28)
b. As-Sunnah
Hadist
Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga
dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak
berkhianat terhadap yang lainnya, Aapbila seoarng berkhianat terhadap lainnya
maka Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Dawud dan AL-Hakim dan Abu
Hurairah)
“Pertolongan Allah
tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling
berkhianat.”(HR.Muslim)
Berdasarkan
ketreangan al-qur’an dan al hadist tersebut, para ulama prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat
menetapkan bahwa hukkum musyarakag adalah mubah, meskipun mereka masih
memperselisihkan keabsahan hokum dan beberapaaa jenis akad musyarakah.[6]
C.
Aplikasi dan Study Kasus Musyarakah
Adapun study kasus tentang musyarakah diantaranya:
·
Dalam
lingkungan keluarga, seperti musyawarah untuk pembagian tugas pekerjaan dirumah
,musyawarah unruk menentukan tujuan dan tempat rekreasi keluarga, dan
menentukan kebutuhan apa yang harus dipenuhi.
·
Dalam
lingkungan sekolah, seperti musyawarah pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua
osis, musyawarah laporang pembuatan pembukuan pengeluaran dan pendapatan osis.
·
Dalam
lingkungan masyarakat, seperti musyawarah untuk pembentukan panitia
penanggulangan bencana,musyawarah menggerakkan pemuda dalam hal usaha
kecil-kecilan.
·
Dalam lingkungan
Negara, rafat anggta dewan perwakilan rakyat, merumuskan undang-undang dan lain
sebagainya.
D.
Manfaat musyarakah
Adapun manfaat musyarakah yaitu:
1.
melatih untuk
menyuarakan pendapat
2.
masalah dapat
segera terpecahkan
3.
keputusan yang
diambil memiliki nilai keadilan
4.
hasil keputusan
yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
5.
dapat
menyatukan pendapat yang berbeda-beda
6.
adanya
kebersamaan
7.
dapat mengambil
kesimpulan yg benar
8.
mencari
kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
9.
menghindari
celaan
10.
menciptakan
stabilitas ekonomi
BAB III
KESIMPULAN
Musyarokah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimna mansing-mansing memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahawa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.Dalam perbankan setatusnya adalah pemberi
sebagian dana.
Rukun:
Ø Pelaku:bias
berupa penjual dan pembeli(dalam akad
jual beli), penyewa-pemberi sewa(dalam akad
sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha(dalam
akad musyarakah).
Ø Objek:dari
semua akad diatas objeknya dapat berupa uang, barang atau jasa.tanpa objek
transaksi mustahil transaksi akad akan tercipta
Ø Ijab-Kabul:adanya
kesepakatan antar duabelah pihak yang bertransaksi/yang berkerja sama.
Syarat:
Syarat
adalah suatu keberadaannya melengkapi rukun, bila rukun terpenuhi tetapi syarat
tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut
menjadi fasid(rusak).
DAFTAR PUSTAKA
Sri
Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di
Indonesia.Edisi 3
Syafi’I
Antonio, Muhammad(2002):”Bank syariah
dari teori kepraktek”Gema Insane Jakarata.
Ilfi
Nur Diana:”Hadits-Hadist Ekonomi
http://somadsomad.blogspot.co.id/
[1]
Sri Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di
Indonesia.Edisi 3, hal:105
[2]
Syafi’I Antonio, Muhammad(2002):”Bank
syariah dari teori kepraktek”Gema Insane Jakarata.
[3]
Ilfi Nur Diana:”Hadits-Hadist Ekonomi”.
Hal.139
[4]
Sri Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di
Indonesia.Edisi 3,
[5]Sri
Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di Indonesia.Edisi
3,
[6]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!