Sabtu, 28 November 2015

hukum perjanjian islam



MAKALAH
HUKUM PERJANJIAN ISLAM
AL-MUSYARAKAH
DISUSUN KELOMPOK I

NAMA                                   NIM
ABDUSSOMAD                            152.135.223
NURUL AINI                                 152135224
ITA RETNO S.                               152135263
LALU IRHAMNA                         152135240
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2015


KATA PENGANTAR

ا لسلا م عليكم ورحمة ا لله وبركا ته

بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم ا لحمدلله رب ا لعلمين وا لصلا ة وا لسلا م

على اشرف الا نبيا ء وا لمر سلين سيد نا محمد و على ا له وا صحبه ا

جمعين. ا ما بعد

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkat limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah_Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “AL-MUSYARAKAH” dapat terselesaikan.
 Secara khusus kami ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang selalu mendorong kami untuk menyelesaikan makalah ini, di tengah kesibukan kami dalam melaksanakan berbagai tugas yang di amanahkan selama ini. Akhirnya, meskipun makalah ini telah selesai di susun, tapi jauh dari kesempurnaan. Karenanya kritik dan saran dari semua teman-teman senantiasa kami harapkan.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
 Kepada Allah jualah, kami lantunkan do’a dan harapan mudah-mudahan makalah ini menjadi ilmu yang bermanfa’at sehingga akan menambah timbangan amal kebaikan kelak kemudian hari ketika menghadap Allah  SWT. Amin.
Mataram, 7-11 - 2015
Penulis:                    kelompok 1


DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah                            
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Musyarakah
B.     Dasar Hukum Musyarakah
C.     Aplikasi dan Study Kasus
D.    Manfaat Musyarakah
BAB III  KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Islam sangat menganjurkan pemikiknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-keguatan bisnis.Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan sesuatu dengan sebaik-baiknya agar menghasilkkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah  factor yang sudah menjadi sunnatullah.
Konsep bagi hasil dalam menghadapi ketidakpastian merupakan slah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi islam, yang dianggap dapat mendukung konnsep keadilan. Keadilan merupakan aspek mendasar dalam ekonomi islam.Penetapan suatu hasil usaha didepan dalam suatu kegiatan usaha dianggap suatu yang memberatkan salah satu pihak yang berusaha, sehingga melanggar aspk keadilan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Itu Musyarakah?
2.      Bagaimana Rukun Dan Syarat Musyarakah Itu?
3.      Aplikasi dan studi kasus tentang musyarakah?
4.      Apa Saja Manfaat Dalam Musyarakah?
C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahu Apa Itu Musyarakah.
2.      Mengetahui Rukukn dan Syarat Musyarakah.
3.      Melihat disekelilling kita studi kasus tentang musyarakah
4.      Untuk Mengetahui Manfaat Dari Musyarakah.


BAB II
PEMBAHSAN
A.   Pengertian Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, Seorang Deputy Secretary General in The Muslim School Trust, secara bahasa Al-syirlkah berarti al ikhtilath(percampuran) atau perskutuan dua orang atau lebih,sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dalam musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan.
PSAK No. 106 mendifinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau leih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribbusi dana.[1]
Menurut Dewan Syariah Nasional,, Musyarakah itu pembiyaan berdasarkan akad kerja sama antar dua dimaana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntunngan dan resiko  akan ditanggung bersama sesaui dengan kesepakatan.
Sedangkan menurut Bank Indonesia adalah akad kerja sama usaha patungan antara dua orang atau lebih halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.[2]
Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimna mansing-mansing memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan  bahawa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dalam perbankan setatusnya adalah pemberi sebagian dana.[3]
            Dalam kerjasama bagi hasil harus jujur sebagaimana kita ketahui bahwasanya kerjasama dalam bisnis rasulullah dilandasi oleh dua pokok yaitu kepribadian yang amanah dan terpercaya,serta keahlian yang memadai .Kedua hal tersebut merupakan pesan moral yang bersifat universal  yang uraiannya antara lain shidiq yang artinya benar dan jujur , tidak pernah berdusta dalam menjalankan bisnis , istiqomah yaitu secara konsisten menampilkan dan mengimplementasikan nilai-nilai diatas.
Dapat disimpulkan Musyarakah merupakan akad keja sama antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakah ,para mitra sama-sama menyediakan modal untuk memebiayai suatu usaha tertentu dan bekerja sama mengelola usaha tersebut,, Modal  yang ada digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan  bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan  pribadi atau dipinjamkan kepada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.Apabila ushaa itu untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati, sedangkan bila rugi akann di distrubusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prnsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung(berbagi) risiko.
Jenis-Jenis Akad Musyarakah Berdasarkan Ulama Fikih
1.      Syirkah Al Milk mengandung arti kepimilkan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memppeoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan (asset), Misalnya dua orang atau lebih menerima arisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan ataupun perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang ( misalnya, rumah) yang dibelii bersama.
2.      Syirkah Al ‘Uqud(kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatannn dua orang  atau lebih untuk bekerja sama dalam  mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana da dengan kerja, seta sebagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat diangga sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeninginan untuk membuat suatu kerja  sama investasi dan berbagai untung risiko. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dar pihak lainnya syyirkah al ‘’uqud dappat dibagi menjadi 4.[4]
·         Syirkah Abdan.
·         Syirkah Wujuh.
·         Syirkah ‘Inan.
·         Syirkah Mufawwadhah.
B.   Rukun dan Syarat Akad Musyarakah
a)      Rukun:
·         Pelaku:bias berupa penjual dan pembeli(dalam  akad jual beli), penyewa-pemberi sewa(dalam akad  sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha(dalam akad musyarakah).
·         Objek:dari semua akad diatas objeknya dapat berupa uang, barang atau jasa.tanpa objek transaksi mustahil transaksi akad akan tercipta
·         Ijab-Kabul:adanya kesepakatan antar duabelah pihak yang bertransaksi/yang berkerja sama.
b)      Syarat:
Syarat adalah suatu keberadaannya melengkapi rukun, bila rukun terpenuhi tetapi syarat tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid(rusak).
Ada pun Landasan Syariah tentang musyarakah[5]
a.       Al-Qur’an
“Mka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS A Nisa:12)
“Dan sesungguhnya kebayakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal  sholeh.”  (QS Shad:28)

b.      As-Sunnah
Hadist Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap yang lainnya, Aapbila seoarng berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Dawud dan AL-Hakim dan Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.”(HR.Muslim)
Berdasarkan ketreangan al-qur’an dan al hadist tersebut, para  ulama prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hukkum musyarakag adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hokum dan beberapaaa jenis akad musyarakah.[6]
C.   Aplikasi dan Study Kasus Musyarakah
Adapun study kasus tentang musyarakah diantaranya:
·         Dalam lingkungan keluarga, seperti musyawarah untuk pembagian tugas pekerjaan dirumah ,musyawarah unruk menentukan tujuan dan tempat rekreasi keluarga, dan menentukan kebutuhan apa yang harus dipenuhi.
·         Dalam lingkungan sekolah, seperti musyawarah pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua osis, musyawarah laporang pembuatan pembukuan pengeluaran dan pendapatan osis.
·         Dalam lingkungan masyarakat, seperti musyawarah untuk pembentukan panitia penanggulangan bencana,musyawarah menggerakkan pemuda dalam hal usaha kecil-kecilan.
·         Dalam lingkungan Negara, rafat anggta dewan perwakilan rakyat, merumuskan undang-undang dan lain sebagainya.


D.   Manfaat musyarakah
Adapun manfaat musyarakah yaitu:
1.      melatih untuk menyuarakan pendapat
2.      masalah dapat segera terpecahkan
3.      keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
4.      hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
5.      dapat menyatukan pendapat yang berbeda-beda
6.      adanya kebersamaan
7.      dapat mengambil kesimpulan yg benar
8.      mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
9.      menghindari celaan
10.  menciptakan stabilitas ekonomi


BAB III
KESIMPULAN
Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimna mansing-mansing memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan  bahawa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dalam perbankan setatusnya adalah pemberi sebagian dana.
Rukun:
Ø  Pelaku:bias berupa penjual dan pembeli(dalam  akad jual beli), penyewa-pemberi sewa(dalam akad  sewa-menyewa), dan dalam hal ini pemberi modal-pelaksana usaha(dalam akad musyarakah).
Ø  Objek:dari semua akad diatas objeknya dapat berupa uang, barang atau jasa.tanpa objek transaksi mustahil transaksi akad akan tercipta
Ø  Ijab-Kabul:adanya kesepakatan antar duabelah pihak yang bertransaksi/yang berkerja sama.
Syarat:
Syarat adalah suatu keberadaannya melengkapi rukun, bila rukun terpenuhi tetapi syarat tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid(rusak).


DAFTAR PUSTAKA
Sri Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di Indonesia.Edisi 3
Syafi’I Antonio, Muhammad(2002):”Bank syariah dari teori kepraktek”Gema Insane Jakarata.

Ilfi Nur Diana:”Hadits-Hadist Ekonomi
http://somadsomad.blogspot.co.id/



[1] Sri Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di Indonesia.Edisi 3, hal:105
[2] Syafi’I Antonio, Muhammad(2002):”Bank syariah dari teori kepraktek”Gema Insane Jakarata.
[3] Ilfi Nur Diana:”Hadits-Hadist Ekonomi”. Hal.139
[4] Sri Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di Indonesia.Edisi 3,
[5]Sri Nuryanti-Wasilah:Akuntansi Syariah di Indonesia.Edisi 3,
[6] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!