MAKALAH
MANAJEMEN
OPERASIONAL LKS
ASPEK
HUKUM DAN DASAR OPERASIONAL LKS
DISUSUN OLEH:
NAMA NIM
ABDUSSOMAD 152.135.223
HUSNI
TAMRIN 152.135.235
MARIANI 152.135.245
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya serta kekuatan lahir dan batin sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Dan Dia juga yang telah mengajarkan manusia dengan
perantaraan kalam-Nya,sehingga mereka bisa membedakan mana yang baik dan yang
buruk.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan keharibaan baginda Nabi Besar Muhammad SAW
beserta seluruh kelurga dan sahabat beliau, Beliau adalah makhluk Allah yang
paling sempurna dan satu-satunya sosok
ilmuan yang tiada tertandingi di antara makhluk Allah
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah
ini tidak sedikit kesulitan yang kami hadapi. Namun berkat kerja keras serta
bantuan teman – teman akhirnya kami dapat menyelasaikan makalah ini, oleh
karena itu kami memgucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada ibu
pembimbing mata kuliah
akuntansi LKS yang telah memberikan
kepercayaan untuk menyelesaikan makalah ini serta terimakasih pula kepada teman
teman yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
Kami mohom maaf yang sebesar-besarnya
bila dalam penyasunan makalah ini banyak terdapat kekeliruan dan kesalahan, dan
akhirnya kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan wawasan dan
pengetahuan yang lebih luas kepada para pembaca,
AAMIIN
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kerangka
kegiatan muamalat secara garis besar dikelompokkan ke dalam tiga kelompok
besar, yakni politik, sosial dan ekonomi. Dari sisi ekonomi, Al Qur’an telah
memberikan rambu-rambu dan motivasi yang mendorong terpupuknya surplus konsumsi
dalam bentuk simpanan yang dihimpun dan dipergunakan untuk membiayai investasi,
baik perdagangan (trade), produk (manufacture) dan jasa (service).
Melihat
konteks ini, kehadiran lembaga keuangan menjadi mutlak dibutuhkan sebagai
lembaga intermediasi (perantara) antara unit supply dengan unit demand. Lembaga
keuangan menurut UU no. 14 tahun 1967 (pasal 1 ayat b) adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Dahlan
Siamat seperti dikutip Abdul Kadir Muhammad, Rilda Murniati mengemukakan 7
alasan meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan; yaitu
meningkatnya pendapatan masyarakat, perkembangan industri dan teknologi, satuan
nilai instrumen keuangan, tingginya biaya produksi dan distribusi jasa
keuangan, beban biaya likuiditas, keuntungan jangka panjang serta resiko lebih
kecil.
Dalam
sistem operasional lembaga keuangan syariah membicarakan permasalahan bagaimana
kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. Oleh karena itu seperti halnya yg dijelaskan dibawah ini
mendiskripsikan secara umum tugas dan fungsi serta operasional Lembaga Keuangan
Syariah
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah dari makalah ini:
1.
Apa
pengertian dari lks?
2.
Apa
saja perinsip dasar operasional lks itu?
3.
Apa
landasan hokum operasional lks?
4.
Dan
bagaimana fasilitas pelayanan lembaga keuangan syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan
yang menjalankan aktifitas-aktifitasnya atau kegiatannya dengan berlandaskan
prinsip syariah.
Adanya bank atau lembaga keuangan syariah merupakan
bentuk perjuangan umat Islam Indonesia dalam pemikiran ekonomi yang
menginginkan adanya lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah
Islam. Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah,
dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan
Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai
usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang
menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan
asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek
yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga
Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas
mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
B. PERINSIP DASAR OPERASIONAL LKS
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonominnya,
bahkan banyak sekali istilah-istilah bisnis yang dipakai dalam bahasa Qur’an
dan Hadits seperti kredit (alqard), jual beli (albae), gadai (arrahn) dan
lainnya.
Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang
selama ini kita kenal melalui Bank atau lembaga keuangan Syariah adalah
nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif.
Keuniversalan itu sengaja diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan
padanya agar berinovasi (ijtihad) dan berkreasi (jihad) dalam mengatur sistem
ekonominya dengan syarat tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan begitu
sistem ekonomi Islam akan senantiasa valid dan cocok untuk setiap perubahan
waktu dan perbedaan tempat dan mampu memerankan fungsinya sebagai khalifah di
muka bumi ini.
Norma-norma tadi adalah merupakan prinsip-prinsip
dasar Bank atau Lembaga Keuangan Syariah, secara globalnya sebagai berikut:
1. Islam
mengatur semua transaksi ekonomi melalui nilai-nilai universal (attandzim),
mudah (alyusru) dan luas (assa’ah), dengan mengamati aturan ekonomi yang ada
dalam Qur’an dan Hadits, jelaslah bahwa Islam benar-benar telah mengatur sistem
ekonomi dengan teliti dan jelas melalui nilai-nilainya yang universal, yaitu
bahwa setiap transaksi ekonomi (muamalat) harus didasarkan pada asas kejujuran,
keadilan, toleransi dan suka sama suka, baik dalam perdagangan, kerjasama
(sharing) ataupun semua aspek ekonomi. Indikasinya bisa dilihat dari
dibolehkannya sistem barter (materi dan manfaat), baik melalui jual beli, sewa
menyewa, penggadaian, kerja sama dan lainnya. Islam juga telah memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya dalam melakukan transaksi ekonomi (selama tidak
melanggar nilai-nilai universal Islam) bahkan menyuruh umatnya untuk terus
dinamis dalam menciptakan kemudahan-kemudahan transaksi melalui instrumen-instrumennya
agar selalu update dan valid dengan perubahan waktu dan perbedaan tempat.
Indikasinya nampak pada tidak ada pengkhususan instrumen tertentu atau
pembatasan pada instrumen tertentu. Apa yang telah diterapkan Rasulullah dan
para sahabatnya pada jaman itu adalah hanya kecocokan jaman dan pengenalan
mereka pada instrumen dan produk tersebut, dimana hanya instrumen/ produk
itulah yang dikenal mereka dan dipakai pada saat itu. Artinya tidak ada
keharusan bagi generasi-generasi berikutnya untuk melaksanakan instrumen dan
produk yang pernah dipakai mereka selama nilai-nilai universalnya tetap
dipertahankan. Nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan dalam setiap
waktu dan tempat.
2. Islam
telah mengharamkan setiap transaksi perekonomian yang mengandung unsur
kedhaliman, curang dan penipuan. Apabila Islam telah membolehkan setiap
transaksi ekonomi yang benar, berdasarkan keadilan dan kejujuran serta
bertujuan mencapai kemaslahatan umat, maka di sisi lain, Islam juga telah
mengharamkan setiap transaksi yang mengandung unsur kedhaliman, kecurangan dan
penipuan seperti monopoli untuk menguasai pangsa pasar, menentukan harga
seenaknya, jual beli gharar (spekulasi), manipulasi dalam jual beli, sumpah
bohong, mengurangi timbangan, menjual belikan barang-barang yang diharamkan
Syariat dan lainnya.
Kemampuan dan instrumen yang dibutuhkan Lembaga
Keuangan Syariah unik dan khas, disamping harus menguasai sistem operasional
konvensional, ia juga harus menguasai sistem syariahnya, begitu pula instrumen
dan produk Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan syariat, ekonomis dan
strategis. Untuk memperjelas hal tersebut, maka akan dibahas dua hal yang
merupakan kebutuhan utama dan keharusan suatu Lembaga Keuangan Syariah, yaitu:
a) Sumber
Daya Manusia
Sehebat apapun sebuah konsep (termasuk Bank atau
lembaga keuangan Syariah) apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas, maka konsep tersebut akan menjadi tidak berarti karena SDI yang
tidak qualified tidak akan mampu menerjemahkan visi dan misi yang terkandung
dalam konsep tadi secara benar, apalagi yang berhubungan dengan halal dan
haramnya suatu produk. Oleh karena itu perbankan Syariah dituntut untuk
meyiapkan SDI yang benar-benar qualified untuk menjalankan operasional lembaga
keuangan syariah.
Adapun hal-hal yang perlu dimiliki oleh para
praktisi lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1) Menguasai
kemampuan double, yaitu operasional bank konvesional dan operasional Bank atau
lembaga keuangan Syariah (terutama haram dan halalnya suatu produk). Yang dalam
istilah Qur’an disebut “al-qawy (mampu)”.
2) Mempunyai
track record yang baik dan bersih (beriman dan bertakwa). Yang dalam istilah
Qur’an dikenal dengan istilah ”al-amin (jujur)”.
3) Menempatkan
SDI sesuai dengan job dan kapasitasnya. Yang dalam istilah Hadits dikenal
dengan istilah: ”celakalah orang yang tidak tahu kadar kemampuannnya“.
b) Instrumen
dan Produk Lembaga Keuangan Syariah
Instrumen dan produk yang selama ini digunakan
lembaga keuangan syariah masih terbatas pada bentuk-bentuk klasik yang
dimodifikasi atau menjiplak instrumen dan produk konvensional padahal Islam
tidak pernah membatasi dan menentukan instrumen dan produk tertentu dalam
menjalankan ekonominya (Bank atau lembaga keuangan Syariah) bahkan menyuruh
umatnya untuk selalu berinovasi dan berkreasi. Dari point inilah sebenarnya
Bank-Bank atau lembaga keuangan Syariah bisa bergerak dan berkembang.
Adapun instrumen dan produk ekonomi yang pernah
dilaksanakan Rasulullah dan sahabatnya adalah bentuk-bentuk instrumen yang
cocok dan dikenal pada saat itu saja dan bukan sebagai instrumen yang harus
diimplementasikan untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, lembaga
keuangan syariah dituntut untuk melakukan inovasi dalam menciptakan instrumen
dan produk lembaga keuangan syariah yang mempunyai nilai strategis dan nilai
ekonomi yang tinggi dalam bentuk apapun selama tetap ada dalam kerangka
nilai-nilai universal ekonomi syariah.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, lembaga keuangan
syariah dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam
mengembangkan ekonomi syariah melalui Bank atau lembaga keuangan Syariah.
Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank
atau lembaga keuangan syariah dan mengembangkannya diperlukan kiat-kiat
tertentu, yaitu:
a) Meyakini
bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah
sosial.
b) Melakukan
penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul dan
punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu
adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi
yang maksimal.
c) Mengembangkan
dan menggunakan instrumen dan produk Bank atau lembaga keuangan syariah yang
ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrumen
tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang
lebih banyak bagi para nasabah Bank atau lembaga keuangan syariah dan sebagai
bukti kemapanan sebuah konsep.
d) Menciptakan
instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan
bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan
menggunakan strategi ”tak kenal maka tak sayang” artinya Bank atau lembaga
keuangan Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan
masyarakat.
e) Memodifikasi
dan memperbaharui instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan
produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif dan unggul di pasar
investasi global dan lokal.
Dalam
operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor prinsip-prinsip:
a. Keadilan,
yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko
yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat.
b. Kemitraan,
yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi (dalam dana dan skill) untuk memperoleh keuntungan bersama.
c. Transparansi,
lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
d. Universal,
yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
C. LANDASAN HUKUM OPERASIONAL LKS
Yang menjadi landasan hukum bagi operasional Lembaga
Keuangan Syariah, meliputi:
1. Q.S.
Luqman (34):
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada
sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan
hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim, dan tiada seorangpun yang dapat
mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada
seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat ini memberikan tuntunan untuk
menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan
suatu usaha.
2. Q.S.
Ali ‘Imron (130):
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini memberikan tuntunan untuk
menghindari penggunaan sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang
atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur riba (melipat
gandakan secara otomatis hutang atau simpanan karena berjalannya waktu).
3. Q.S.
Al-Baqarah (275):
Artinya:“orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
4. Q.S.
An-Nisa’ (29):
Artinya:“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kedua
ayat diatas memberikan tuntunan tentang setiap transaksi kelembagaan syariah
harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya
didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang.
5. Hadits
Nabi SAW:
”Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri
bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, emas hendaklah dibayar dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma,
garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa
memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan
riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah”. (HR. Muslim)
Hadits di atas memberikan rambu-rambu
untuk menghindari penggunaan sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawi
dengan imbalan barang ribawi lain dengan memperoleh kelebihan baik kualitas
ataupun kuantitas. Hadits ini juga menganjurkan untuk menghindari penggunaan
sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa
yang mempunyai hutang secara suka rela.
D. FASILITAS PELAYANAN LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Secara umum dalam menjalankan usahanya bank atau
lembaga keuangan Syariah minimal menggunakan 5 prinsip operasional, yaitu:
1. Prinsip
simpanan murni
Merupakan fasilitas yang memberikan kesempatan
kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadiah.
Biasanya berbentuk tabungan atau deposito wadiah. Di samping prinsip simpanan
murni ada juga prinsip tabungan dan deposito investasi mudharabah. Kedua
prinsip ini adalah prinsip yang umum digunakan dalam produk funding.
2. Prinsip
bagi hasil usaha
Merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian
hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Biasanya berbentuk
kerjasama mudharabah dan musyarakah.
3. Prinsip
jual beli dengan keuntungan margin
Merupakan sistem yang menerapkan tata cara sistem
jual beli, di mana bank atau lembaga keuangan membeli lebih dahulu barang yang
dibutuhkan nasabah kemudian dijual kepada nasabah seharga harga beli ditambah
keuntungan (margin/mark-up). Biasanya berbentuk murabahah, bai’ bitsaman ajil,
istishna’, dan salam.
4. Prinsip
jasa (fee)
Merupakan seluruh layanan non pembiayaan yang
diberikan bank atau lembaga keuangan syariah. Biasanya berbentuk garansi, L/C,
inkaso, transaksi valas, dan jasa transfer.
5. Prinsip
sewa
Berupa sewa murni dan sewa beli. Biasanya berbentuk
ijarah (operating lease) untuk sewa murni dan ijarah muntahiya bit tamlik
(finansial lease) untuk sewa beli.
Selain kelima prinsip dasar tersebut terdapat sebuah
produk yang menggunakan prinsip pinjaman, yakni Qardhul hasan yang merupakan
sistem pinjaman lunak tanpa kelebihan apapun (pulang pokok). Untuk lembaga
keuangan lain, terdapat produk asuransi takaful keluarga dan asuransi takaful
umum untuk asuransi syariah, gadai emas syariah dan ar-Rum untuk produk
pegadaian syariah.
Untuk mendukung seluruh kinerja dan layanan ini,
setiap bank atau lembaga keuangan syariah memiliki kebijakan masing-masing
tentang beban biaya yang diberikan kepada nasabah. Biaya yang umum dibebankan kepada
nasabah hampir sama dengan lembaga keuangan konvensional di antaranya biaya
administrasi akad, asuransi, dan sebagainya.
Selain itu, berdasarkan prinsip operasional di atas,
pendapatan yang diterima bank atau lembaga keuangan syariah pun berbeda dengan
bunga pada konvensional. Jika yang digunakan prinsip wadiah, maka yang
didapatkan adalah bonus. Jika yang digunakan prinsip bagi hasil, maka yang
didapatkan adalah bagi hasil. Jika yang digunakan prinsip jual beli, maka yang
didapatkan adalah margin/mark-up. Jika yang digunakan prinsip jasa atau sewa,
maka yang didapatkan adalah fee atas jasa atau sewa.
Disamping produk layanan yang bervariasi, bank atau
lembaga keuangan syariah dalam kiprahnya dewasa ini telah melakukan berbagai
usaha untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Kantor-kantor layanan yang
dapat dijumpai sampai di tingkat kabupaten, bahkan kecamatan dan pelosok desa
untuk BMT memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan lembaga
ini sesuai dengan keinginan mereka. Meskipun tidak dapat dipungkiri jumlahnya
tidak sebanding dengan lembaga konvensional yang sudah ada. Termasuk untuk
layanan simpanan dewasa ini telah tersedia fasilitas ATM dan kredit card
Syariah sebagaimana dilakukan oleh lembaga konvensional.
Kecepatan dan ketepatan layanan bank atau lembaga
keuangan syariah saat ini memang masih sedikit tertinggal dibandingkan dengan
lembaga konvensional. Namun hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor
kehati-hatian dan analisis Syar’i yang menjadi tuntutan bagi lembaga keuangan
syariah agar tetap berjalan pada realnya dan meminimalkan penyelewengan
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa :
Prinsip-prinsip dasar
ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui lembaga keuangan syariah
adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Hal
ini harus didukung dengan kemampuan manajerial dan instrumen (baik ilmu
pengetahuan, sumber daya insani, permodalan, IT maupun sarana dan prasarana)
yang dibutuhkan lembaga keuangan syariah. Perangkat ketentuan hukum sudah cukup
mendukung bagi berkembangnya lembaga keuangan syariah, AlQur’an dan hadits
menjadi rujukan utama ditambah dengan Undang-Undang yang memang telah
dipersiapkan untuk mendukung beroperasinya lembaga keuangan syariah tesebut.
Kinerja lembaga
keuangan syariah cukup baik, meski masih tertinggal dari lembaga konvensional
karena keterbatasan permodalan. Di samping itu juga karena keberpihakan
pemerintah dalam kebijakannya yang masih setengah hati. Hal ini merupakan motivator
untuk percepatan upaya mengukuhkan aspek legitimasi dan sosialisasi dalam
rangka meningkatkan eksistensi bank dan lembaga keuangan syariah di masyarakat.
Berbagai problem (kelemahan) yang masih dihadapi lembaga keuangan syariah saat
ini seharusnya tidak menjadi batu sandungan melainkan menjadi tantangan untuk
dapat maju dengan pesat di dalam peluang yang tersedia sehingga mewujudkan
suatu kekuatan yang besar untuk semakin berkembang. Karena berdasarkan analisis
SWOT operasional bank atau lembaga keuangan syariah, sebenarnya dapat dilihat
bahwa peluang dan kekuatan yang dimiliki jauh lebih besar potensinya untuk
dapat berkembang dan maju dibandingkan dengan kelemahan dan tantangan yang
dihadapi karena hal tersebut lebih bersifat teknis dan kesiapan elemen
penunjang operasional bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Bank Syari’ah
Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman, Ekonisia: Yogyakarta, 2006.
Iswardono, Uang Dan
Bank, BPFE: Yogyakarta, 1999.
Muhammad, Abdul Kadir
dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya
Bakti: Bandung, 2004.
http://ekonomiislam7.blogspot.co.id/2015/04/sistem-operasional-lembaga-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!