MAKALAH
FIQIH
MUAMALAH KONTEMPORER
MULTI
LEVEL MARKETING (MLM)
DISUSUN KELOMPOK I
NAMA NIM
ABDUSSOMAD 152.135.223
FAKULTAS SYARI’AH
DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya serta kekuatan lahir dan batin sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Dan Dia juga yang telah mengajarkan manusia dengan
perantaraan kalam-Nya,sehingga mereka bisa membedakan mana yang baik dan yang
buruk.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan keharibaan baginda Nabi Besar Muhammad SAW
beserta seluruh kelurga dan sahabat beliau, Beliau adalah makhluk Allah yang
paling sempurna dan satu-satunya sosok ilmuan
yang tiada tertandingi di antara makhluk Allah
Saya
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak sedikit kesulitan
yang kami hadapi. Namun berkat kerja keras serta bantuan teman – teman akhirnya
kami dapat menyelasaikan makalah ini, oleh karena itu saya memgucapkan terima
kasih yang tak terhingga kepada ibu pembimbing
mata kuliah FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER yang telah memberikan
kepercayaan untuk menyelesaikan makalah.
Saya
mohom maaf yang sebesar-besarnya bila dalam penyasunan makalah ini
banyak terdapat kekeliruan dan kesalahan, dan akhirnya kami berharap semoga
makalah ini bisa memberikan wawasan dan pengetahuan yang lebih luas kepada para
pembaca,
AAMIIIN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional,
datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta
menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi
Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya,
baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan
dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang
mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis
dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah
permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah
aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama'
kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan
syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi
sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang
masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada
Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah
mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya
syaithan.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam
makalah ini yaitu:
1)
Bagaimana
mlm ini lahir/sejarahnya?
2) Apa itu mlm?
3) Bagaimana system kerja mlm?
4)
Dan
bagaiimana hokum syar’I tentang ml mini?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya
Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi
diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg,
seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia
berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya
kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka,
Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya
akan memberikan komisi padamu".
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya
perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari
rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena
mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat
Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang
sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way
Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
B.
PENGERTIAN
MLM
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level
(tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan
Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.
Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat
vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya.
C.
SISTEM
KERJA MLM
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang
melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1.
Mula-mula pihak perusahaan berusaha
menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon
konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.
Dengan membeli paket produk perusahaan
tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari
perusahaan.
3.
Sesudah menjadi member maka tugas
berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.
Para member baru juga bertugas mencari
calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.
Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6.
Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada
pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut.
Diantara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan
sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
Ada
beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya
tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan
diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota
lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,
memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya
berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak
bonus yang diperolehnya.
D. HUKUM
SYAR'I BISNIS MLM
Beragamnya
bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada
beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai
berikut :
a) Menjual
barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh
lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung
pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli
sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat
keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur
kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah
dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli
atau member baru.
b) Calon
anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan
ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak
dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus.
Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan
dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi)
nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
c) Calon
anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk
membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota
baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena
menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
d) Mirip
dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring
dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan
bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
e) Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa
pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka
MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM
tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Syaikh
Salim Al-Hilali Hafidzahullah berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis
yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap
anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming
dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin
banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung
dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut
dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan
karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni,
karena beberapa sebab berikut, yaitu:
1) Sebenarnya
anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka
adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh
setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
2) Harga
produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada
perusahaan MLM.
3) Bahwa
produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan,
dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
4) Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap
tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada
mereka.
5) Tujuan
perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai
point pada yang berada dilevel atas mereka.
Berdasarkan
ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya
karena beberapa sebab yaitu :
Ø Ini
adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Ø Produk
MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk
mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i
Ø Banyak
dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini
bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena
itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi
kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan
ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I didasarkan pada maksud
dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu
yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan
terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini
adalah haram dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya
bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya
manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana
firman Allah Ta'ala: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS
Al-Baqarah:219)
Tatkala
bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka
keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah
memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi
dan spekulasi adalah bentuk perjudian".
BAB
III
KESIMPULAN
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level
(tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan
Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.
Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat
vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya.
Adapun secara
terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)
Mula-mula pihak perusahaan berusaha
menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon
konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2)
Dengan membeli paket produk perusahaan
tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari
perusahaan.
3)
Sesudah menjadi member maka tugas
berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4)
Para member baru juga bertugas mencari
calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5)
Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6)
Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada
pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar anda yang bisa membangun bagi blog ini oke!!!